Menuju Tata Kelola BPR yang Baik
Laporan pelaksanaan Good Corporate Governance disusun sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tanggal 31 Maret 2015. Peraturan OJK ini berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 1 April 2015. Dan surat edaran otoritas jasa keuangan No.5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 maret 2016 perihal penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Laporan pelaksanaan Good Corporate Governance terdiri dari
- Transparansi pelaksanaan GCG sebagaimana dimaksud pada butir VII Surat Edaran OJK No.5/SEOJK.03/2016 dan
- Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG
Penerapan tata kelola yang baik pada sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat dibutuhkan seiring dengan semakin meningkatnya volume usaha dan semakin meningkat pula risikonya. Oleh karena itu penerapan tata kelola dimaksudkan untuk :
- Meningkatkan kinerja dan efisiensi BPR
- Melindungi pemangku kepentingan (stake holders)
- Meningkatkan kepatuhan manajemen dan kepatuhan terhadap peraturan OJK dan perundang-undangan yang terkini dan relevan
- Meningkatkan kesungguhan manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi, kewajaran dan kehati-hatian dalam mengelola BPR
- Melindungi BPR dari intervensi politik dan tuntutan hukum
- Menarik minat dan kepercayaan masyarakat
Penerapan tata kelola juga mencakup nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, sehingga diharapkan industri perbankan, khususnya BPR semakin dipercaya oleh masyarakat.
Adapun lampiran penerapan tata kelola BPR Restu Artha Makmur tahun 2022 dapat dilihat melalui link disini :
Laporan Tata Kelola BPR Restu Artha Makmur Tahun 2022
Bagikan berita ini